1.
Pengertian
Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme adalah suatu kemampuan
yang dianggap berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan . Profesionalisme dapat
diartikan juga dengan suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau
pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang
dijalankan tersebut.
Ciri-ciri profesionalisme adalah
sebagai berikut:
1.
Punya ketrampilan yang
tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu
yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
2.
Punya ilmu dan
pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam
membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik
atas dasar kepekaan.
3.
Punya sikap
berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan
lingkungan yang terbentang di hadapannya.
4.
Punya sikap mandiri
berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan
menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri
dan perkembangan pribadinya.
Profesional itu adalah seseorang yang memiliki 3 hal pokok
dalam dirinya, Skill, Knowledge dan Attitude!
1. Skill
disini berarti adalah seseorang itu benar-benar ahli di bidangnya.
2. Knowledge,
tak hanya ahli di bidangnya..tapi ia juga menguasai, minimal tahu dan
berwawasan tentang ilmu2 lain yang berhubungan dengan bidangnya.
3. Attitude,
bukan hanya pintar dan cerdas…tapi dia juga punya etika yang diterapkan dalam
bidangnya.
Seorang atau badan/lembaga disebut profesional apabila memenuhi tiga
kriteria berikut, yaitu :
1.
Mempunyai keahlian untuk melaksanakan
tugas sesuai dengan bidang profesinya, dan untuk badan/ suatu lembaga keahlian
yang bersangkutan dengan profesinya harus tersedia secara memadai.
2.
Dalam melaksanakan tugas profesi, baik
secara perorangan maupun kelembagaan/ badan, menerapkan Standar Baku di bidang
Profesi yang bersangkutan,
3.
Dalam menjalankan tugas profesinya wajib
mematuhi Kode Etik atau Etika profesi.
Pengertian Sikap Propesional
Berkaitan dengan istilahnya, sikap profesional memiliki dua
arti kata yaitu sikap dan profesinal. Sikap berarti cara/tingkah kita untuk
menghadapi sesuatu. Sedangkan profesional merupakan tanggung jawab terhadap
suatu pekerjaan yang kita tekuni, komitmen kita terhadap pekerjaan.
Jika menggabungkan kedua istilah tersebut menjadi sikap
profesional, akan menghasilkan pengertian sikap profesional, yaitu suatu sikap
komitmen kita terhadap suatu profesi yang kita jalani atau tekuni. Apabila kita
telah menunjukkan sikap tersebut, akan mendapat hasil yang maksimal sesuai
dengan harapan kita.
Sikap moral profesi ini sangat dikontrol oleh konsep diri
seseorang antara lain sikap menghadapi tantangan, cobaan serta hambatan.
1. Tidak
memaksa
Seorang yang berjiwa atau bermoral
profesional tetunya akan memiliki keahlian teknis yang khusus yang mendukung
keprofesionalannya. Dengan demikian dia akan mempunyai kekuatan (`power’).
Sehingga dengan ‘power’ yang dia miliki, dia dapat melakukan tindakan untuk
menekan pihak lain.
2. Tidak
berjanji
Satu sikap moral professional dalam
menghadapi apapun yang telah, sedang dan bakal terjadi juga hal yang harus
diperhatikan. Sikap ihlas dalam menghadapi keberhasilan maupun kegagalan
merupakan sikap professional yang ketiga. Berjanji merupakan tindakan yang mungkin
sekali menjadikan kita melanggar dua sikap moral sebelumnya yang disebutan
diatas. Karena kegagalan maka akan muncul pemaksaan atau mengiba dari salah
satu pihak, atau bahkan kedua pihak. Sehingga kesiapan menerima apapun yang
bakan terjadi merupakan sikap moral profesi yang dibutuhkan.
3. Tidak
mengiba
Pada saat-saat tertentu kesulitan atau
hambatan muncul baik dipihak pekerja maupun perusahaan. Krisis ekonomi saat
lalu (soalnya saya yakin saat ini sudah mulai tahap penyembuhan) banyak
mengakibatkan kesulitan dikedua pihak.
Pengertian Sikap Profesional Guru
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat
apabila dapat menunjukkan sikap yang baik sehingga dapat dijadikan panutan bagi
lingkungannya, yaitu cara guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan
pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya dan cara guru
berpakaian, berbicara, bergaul baik dengan siswa, sesama guru, serta anggota
masyarakat.
Menurut Walgito (dalam Deden, 2011), sikap adalah gambaran kepribadian
seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap
suatu keadaan atau suatu objek, sedangkan Berkowitz (dalam Deden, 2011)
mendefinisikan “sikap seseorang pada suatu objek adalah perasaan atau emosi,
dan faktor kedua adalah respon atau kecenderungan untuk bereaksi”. Sebagai
reaksi, maka sikap selalu berhubungan dengan dua alternatif, yaitu senang (like)
atau tidak senang (dislike), menurut dan melaksanakan atau menghindari
sesuatu.
Guru sebagai suatu profesi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 1
ayat (1) tentang guru dan dosen adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Lebih lanjut, Sagala (dalam Deden,
2011), menegaskan bahwa, guru yang memenuhi standar adalah guru yang memenuhi
kualifikasi yang dipersyaratkan dan memahami benar apa yang harus dilakukan,
baik ketika di dalam maupun di luar kelas.
Dari pendapat para ahli di atas dapat disimpulkan, guru yang profesional
adalah guru yang kompeten menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi.
Untuk memahami beratnya profesi guru karena harus memiliki keahlian ganda
berupa keahlian dalam bidang pendidikan dan keahlian dalam bidang studi yang
diajarkan, maka Kellough (dalam Deden, 2011) mengemukakan profesionalisme guru
antara lain sebagai berikut.
1. Menguasai pengetahuan tentang materi pelajaran yang
diajarkan.
2. Guru merupakan anggota aktif organisasi profesi guru, membaca
jurnal profesional, melakukan dialog sesama guru, mengembangkan kemahiran
metodologi, membina siswa dan materi pelajaran.
3. Memahami proses belajar dalam arti siswa memahami tujuan
belajar, harapan-harapan, dan prosedur yang terjadi di kelas.
4. Mengetahui cara dan tempat memperoleh pengetahuan.
5. Melaksanakan perilaku sesuai sesuai model yang diinginkan di
depan kelas.
6. Memiliki sikap terbuka terhadap perubahan, berani mengambil resiko, dan
siap bertanggung jawab.
7. Mengorganisasikan kelas dan merencanakan pembelajaran secara
cermat.
Walaupun segala perilaku guru selalu diperhatikan masyarakat, tetapi yang akan
dibicarakan dalam bagian ini adalah khusus perilaku guru yang berhubungan
dengan profesinya. Hal ini berhubungan dengan pola tingkah laku dalam memahami,
menghayati serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap profesionalnya. Pola
tingkah laku guru yang berhubungan dengan itu akan dibicarakan sesuai dengan
sasarannya.
2.
Sasaran
Sasaran Sikap Profesional Guru
Secara umum, sikap profesional seorang guru dilihat dari faktor luar. Akan
tetapi, hal tersebut belum mencerminkan seberapa baik potensi yang dimiliki
guru sebagai seorang tenaga pendidik. Menurut PP No. 74 Tahun 2008 pasal 1.1
Tentang Guru dan UU. No. 14 Tahun 2005 pasal 1.1 Tentang Guru dan Dosen, guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalar pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang
dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran,
dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan
profesi (UU. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1.4). Guru sebagai pendidik professional dituntut untuk selalu menjadi teladan
bagi masyarakat di sekelilingnya. Berikut dijelaskan tujuh sikap profesional
guru (dalam Ady, 2009).
a. Sikap Pada Peraturan
Pada butir
sembilan Kode Etik Guru Indonsia disebutkan bahwa guru melaksanakan segala
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan. Kebijaksanaan pendidikan di
negara kita dipegang oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan melalui
ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan oleh
aparatur dan abdi negara. Guru mutlak merupakan unsur aparatur dan abdi negara.
Karena itu guru harus`mengetahui dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang
ditetapkan. Setiap guru di Indonesia wajib tunduk dan taat terhadap
kebijaksanaan dan peraturan yang ditetapkan dalam bidang pendidikan, baik yang
dikeluarkan oleh Depdikbud maupun departemen lainnya yang berwenang mengatur
pendidikan. Kode Etik Guru Indonesia memiliki peranan penting agar hal ini
dapat terlaksana.
b. Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Dalam UU. No 14 Tahun 2005 pasal 7.1.i disebutkan
bahwa guru harus memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. Sedangkan dalam Pasal
41.3 dipaparkan bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. Ini
berarti setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam suatu organisasi yang
berfungsi sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru.
Di Indonesia organisasi ini disebut dengan Persatuan Guru Republik Indonesia
(PGRI).
Dalam Kode `Etik Guru Indonesia butir delapan
disebutkan bahwa guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu
organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Ini makin menegaskan
bahwa setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam PGRI dan berkewajiban
serta bertanggung jawabuntuk menjalankan, membina, memelihara, dan memajukan
PGRI sebagai organisasi profesi, baik sebagai pengurus ataupun sebagai anggota.
Hal ini dipertegas dalam dasar keenam kode etik guru bahwa guru secara pribadi
maupun bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan martabat profesinya.
Peningkatan mutu profesi dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti
penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi
perbandingan, dan berbagai kegiatan akademik lainnya. Jadi kegiatan pembinaan
profesi tidak hanya terbatas pada pendidikan prajabatan atau pendidikan
lanjutan di perguruan tinggi saja, melainkan dapat juga dilakukan setelah lulus
dari pendidikan prajabatan ataupun dalam melaksanakan jabatan.
c. Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat Kode Etik Guru disebutkan bahwa
guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan
sosial. Ini berarti sebagai berikut.
a. Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan
sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
b. Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat
kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan
kerjanya.
Dalam hal ini ditunjukkan bahwa betapa pentingnya
hubungan yang harmonis untuk menciptakan rasa persaudaraan yang kuat di antara
sesama anggota profesi khususnya di lingkungan kerja yaitu sekolah, guru
hendaknya menunjukkan suatu sikap yang ingin bekerja sama, menghargai,
pengertian, dan rasa tanggung jawab kepada sesama personel sekolah. Sikap ini
diharapkan akan memunculkan suatu rasa senasib sepenanggungan, menyadari
kepentingan bersama, dan tidak mementingkan kepentingan sendiri dengan
mengorbankan kepentingan orang lain, sehingga kemajuan sekolah pada khususnya
dan kemajuan pendidikan pada umumnya dapat terlaksana. Sikap ini hendaknya juga
dilaksanakan dalam pergaulan yang lebih luas yaitu sesama guru dari sekolah
lain.
d. Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa
guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia
seutuhnya berjiwa Pancasila”. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus
dipahami seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan
pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia
yang seutuhnya.
Tujuan Pendidikan Nasional sesuai dengan UU. No.
2/1989 yaitu membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila. Prinsip
yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan mengajar, atau mendidik saja.
Pengertian membimbing seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara yaitu
ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani. Kalimat
ini mengindikasikan bahwa pendidikkan harus memberi contoh, harus dapat
memberikan pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta didik.
Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini
memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, baik jasmani maupun
rohani, tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula. Dalam
mendidik guru tidak hanya mengutamakan aspek intelektual saja, tetapi juga
harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani,
rohani, sosial, maupun yang lainnya sesuai dengan hakikat pendidikan.
e. Sikap Tempat Kerja
Untuk menyukseskan proses pembelajaran guru harus
bisa menciptakan suasana kerja yang baik, dalam hal ini adalah suasana sekolah.
Dalam kode etik dituliskan bahwa guru menciptakan suasana sekolah
sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar. Oleh sebab
itu, guru harus aktif mengusahakan suasana baik itu dengan berbagai cara, baik
dengan penggunaan metode yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar
yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan
lain yang diperlukan.
Selain itu untuk mencapai keberhasilan proses
pembelajaran guru juga harus mampu menciptakan hubungan yang harmonis antar
sesama perangkat sekolah, orang tua siswa, dan juga masyarakat. Hal ini dapat diwujudkan
dengan mengundang orang tua sewaktu pengambilan rapor, membentuk BP3 dan lain-
lain.
f. Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik
organisasi guru maupun yang lebih besar, guru akan selalu berada dalam
bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada strata
kepemimpinan mulai dari cabang, daerah, sampai ke pusat. Begitu juga sebagai
anggota keluarga besar depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai dari kepala
sekolah, kakandep, dan seterusnya sampai kementeri pendidikan dan kebudayaan.
Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan kritik yang membangun
demi pencapaian tujuan yang telah digariskan bersama dan kemajuan organisasi.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan sikap seorang guru terhadap pemimpin harus
positif dan loyal terhadap pimpinan.
g. Sikap Terhadap pekerjaan
Dalam undang-undang No.14 Tahun 2005 pasal 7 ayat
1, tentang guru dan dosen, disebutkan profesi guru dan dosen merupakan bidang
pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsi psebagai berikut.
a)
Memiliki bakat, minat, panggilan
jiwa, dan idealisme
b)
Memiliki komitmen untuk
meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia
Hal ini berarti seorang guru sebagai pendidik harus
benar-benar berkomimen dalam memajukan pendidikan. Guru harus mampu
melaksanakan tugasnya dan melayani pesrta didik dengan baik. Agar dapat
memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu dapat
menyesuaikan kemampuan dengan keinginan masyarakat, dalam hal ini peserta didik
dan para orang tuanya. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai
dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu
dan teknologi. Oleh karena itu, guru selalu dituntut untuk secara terus menerus
meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya.
Dalam butir keenam, guru dituntut secara pribadi
maupun kelompok untuk meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru
sebagaimana juga dengan profesi lainnya, tidak mungkin dapat meningkatkan mutu
dan martabat profesinya bila guru itu tidak meningkatkan atau menambah
pengetahuan dan keterampilannya, karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang
profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman. Berdasarkan pasal 7
ayat 1, disebutkan guru sebagai tenaga pendidik memiliki kesempatan untuk
mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang
hayat. Untuk meningkatkan mutu profesi, guru dapat melakukan secara formal
maupun informal. Secara formal, guru dapat mengikuti berbagai pendidikan lanjutan
atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan dan waktunya. Pada
umumnya, bagi guru yang telah berstatus sebagai PNS, pemerintah memberikan
dukungan anggaran yang digunakan untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan
sertifikasi pendidik bagi guru ( Pasal 13 Ayat 1 ). Secara informal, guru dapat
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui media massa ataupun membaca
buku teks dan pengetahuan lainnya.
3.
Tugas
Tugas profesional
Tugas profesional guru meliputi
mendidik, mengajar dan melatih/membimbing, serta meneliti (riset). Mendidik
berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar berarti
meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Melatih/Membimbing
berarti mengembangkan ketrampilan-ketrampilan peserta didik. Dan meneliti untuk
pengembangan kependidikan.
Tugas Sosial
Misi yang diemban guru adalah misi
kemanusiaan, yaitu “pemanusiaan manusia”- dalam artian transformasi diri
dan auto-identifikasi peserta didik sebagai manusia dewasa yang utuh. Karenanya
di sekolah, guru harus dapat menjadikan dirinya sebagai “orang tua
kedua” bagi peserta didik, dan di masyarakat sebagai figur panutan
“digugu dan ditiru”.
Realitanya, menurut Uzer Usman (1997)
masyarakat menempatkan guru pada tempat yang lebih terhormat di lingkungannya
karena dari seorang guru diharapkan masyarakat dapat memperoleh pengetahuan.
Ini berarti bahwa guru memiliki kewajiban untuk mencerdaskan masyarakat dan
bangsa menuju pembentukan manusia seutuhnya. Karenanya pantaslah Bung Karno
(dalam Sahertian, 1994) menyebut pentingnya guru dalam masa pembangunan adalah
sebagai “pengabdi masyarakat”.
Tugas Personal
Tugas personal menyangkut pribadi dan
kepribadian guru. Itulah sebabnya setiap guru perlu manatap dirinya dan
memahami konsep dirinya. Wiggens dalam Sahertian (1994) mengemukakan tentang
potret diri guru sebagai pendidik. Menurutnya, seorang guru harus mampu berkaca
pada dirinya sendiri. Bila ia berkaca pada dirinya, ia akan melihat bukan satu
pribadi, tetapi ada tiga pribadi, yaitu: (1) Saya dengan konsep diri saya (self
concept); (2) Saya dengan ide diri saya (self idea); dan (3) Saya
dengan realita diri saya (self reality).
Dengan refleksi diri, maka guru
mengenal dirinya (autoidentifikasi) dan selanjutnya haruslah mengubah
(tranformasi) dirinya, karena guru itu adalah “digugu dan ditiru” dan haruslah
“ing ngarso asung tuladha”. Karena itu sebelum ia mengemban misinya haruslah
“membangun jati dirinya”. Misalnya dalam penampilan, guru harus mampu menarik
simpati para siswanya, karena bila seorang guru dalam penampilannya sudah tidak
menarik, maka kegagalan pertama adalah ia tidak akan dapat menanamkan benih
pengajarannya kepada para siswanya. Maka guru harus memahami hal ini dan
berusaha mengubah dirinya menjadi simpatik. Demikian juga dalam hal kepribadian
lainya.
KEPUSTAKAAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar